Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PP 31/2017 · PP No. 31 Tahun 2017 · PP Nomor 31 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2017Tanggal Penetapan:6 September 2017
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 2017
Tanggal Penetapan06 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Kementerian Perdagangan diatur ulang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perdagangan, mencakup berbagai jasa seperti pendidikan, sertifikasi, inspeksi teknis, konsultasi mutu, dan lainnya. Tarif ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan beberapa tarif disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau kontrak kerja sama. Semua PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)