Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan Trafiking untuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 14/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 November 2005
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Pelarangan Trafiking untuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 November 2005
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2001 Seri D.5).

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mencegah dan melarang trafiking untuk eksploitasi seksual komersial anak di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dari tindakan perdagangan manusia yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan hak asasi manusia.

Peraturan ini mengatur kewajiban dan peran serta Pemerintah Daerah, masyarakat, Pemerintah Desa/Kelurahan, Camat, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, serta Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dalam pencegahan trafiking. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin hak-hak anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta mencegah gejala yang mengarah pada trafiking. Masyarakat berperan serta dalam penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai trafiking. Pemerintah Desa/Kelurahan dan Camat wajib mengawasi perusahaan dan tempat kerja yang mempekerjakan perempuan dan anak. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PJTKI.

Peraturan ini juga mengatur pendekatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat, pendekatan pre-emptif melalui penyuluhan, serta pembentukan tim khusus pelarangan trafiking. Satuan Tugas Pelarangan Trafiking bertugas mengawasi, menindaklanjuti laporan, mengadvokasi korban, dan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi.

Selain itu, diatur pula mengenai pemulihan/rehabilitasi korban trafiking, termasuk pengadaan sarana dan prasarana pusat rehabilitasi, serta asas kerahasiaan korban.

(-)

1. Bagi PJTKI yang tidak mendaftar ulang, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan operasional selama 1 tahun. 2. Karyawan Dinas yang menyalahgunakan prosedur rekruitmen tenaga kerja dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Camat, Kuwu, dan Lurah yang tidak mengindahkan ketentuan dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.