Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Definisi Produk Hukum Daerah, Propemperda, Naskah Akademik, dan istilah lainnya.
2. Penghapusan Peraturan DPRD sebagai salah satu bentuk Produk Hukum Daerah yang berbentuk peraturan.
3. Penambahan ketentuan mengenai pertimbangan realisasi Propemperda dalam penyusunan Propemperda berikutnya.
4. Kewajiban menyampaikan hasil rancangan Perda kepada Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi.
5. Perubahan mekanisme pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, termasuk penyelarasan pokok-pokok pikiran DPRD dengan rencana pembangunan daerah dan konsultasi hasil pembahasan dengan Gubernur.
6. Perubahan mekanisme pembahasan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang, Organisasi Perangkat Daerah, RPJPD, dan RPJMD.
7. Perubahan mekanisme penyampaian dan penetapan Perda, termasuk kewajiban menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register.
8. Perubahan ketentuan mengenai Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
9. Penghapusan BAB VII mengenai Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.
10. Perubahan ketentuan mengenai tindak lanjut pembatalan Peraturan Bupati.
11. Perubahan ketentuan mengenai penyebarluasan Propemperda dan Perda.