Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 22 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri , Perdagangan, dan Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 22/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 22 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:12 Maret 2003
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Industri , Perdagangan, dan Gudang
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan12 Maret 2003
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

(-)

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, dan Gudang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor industri, perdagangan, dan pergudangan, serta memberikan kemudahan, kepastian, dan perluasan kesempatan berusaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi berbagai istilah seperti Industri, Perdagangan, Gudang, Perusahaan, Pengusaha, Badan, dan berbagai jenis izin usaha.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, dan Izin Gudang.
  3. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memerlukan pelayanan untuk mendapatkan izin-izin tersebut.
  4. Setiap usaha yang melakukan kegiatan Industri, Perdagangan, atau Gudang wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Kepala Daerah.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan nilai investasi usaha (untuk Industri dan Perdagangan) dan luas gudang (untuk Gudang).
  6. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  7. Tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta penyelesaian keberatan.
  8. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  9. Tata cara pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan retribusi.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan retribusi di sektor industri, perdagangan, dan pergudangan di Kota Padangsidimpuan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).