Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat Dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 2/2009 · Perda Kabupaten Kapuas No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2009Tanggal Penetapan:23 Maret 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat Dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku30 April 2009
Tanggal Penetapan23 Maret 2009
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Sidomulyo, Desa Pematang, Desa Hurung Pukung, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat, dan Desa Terusan Baguntan Raya. Pembentukan desa-desa ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta potensi wilayah yang ada.

Peraturan ini mengatur pembentukan Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat. Setiap desa memiliki batas-batas wilayah yang telah ditetapkan dan dilampirkan dalam peta desa sebagai bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Batas-batas wilayah ini harus ditindaklanjuti dengan pembuatan patok sebagai batas wilayah antar desa, kecamatan, dan kabupaten.

Kepala Desa diberikan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk sementara waktu, sebelum pemilihan kepala desa definitif, akan diangkat seorang Pejabat Kepala Desa dan Perangkat Desa dari unsur Panitia Pembentukan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan dibentuk sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

1. Bagi Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat dimungkinkan untuk dihapus atau digabungkan jika : a. Dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah dibentuk tidak mampu melaksanakan fungsinya sebagai Desa. b. Tidak dapat memenuhi ketentuan dimaksud pada Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16. 2. Sejak peresmian Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat dapat membuat/menetapkan Peraturan Desa/Keputusan Kepala Desa sendiri. 3. Peraturan Desa/Keputusan Kepala Desa Induk dari Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat serat Peraturan Desa/Keputusan Kepala Desa sebelum Pembentukan Desa definitif masih berlaku selama 1 (satu) tahun sejak Pegundangan Peraturan Daerah ini, jika belum diadakan perubahan oleh Desa Sidomulyo, Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Bangun Harjo, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Terusan Raya Barat dan Desa Terusan Baguntan Raya Kecamatan Selat

(-)