Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, Dan Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.010/2017 · PMK No. 124/PMK.010/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun 2020, Dan Tahun 2021
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 September 2017
Tanggal Penetapan18 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan sasaran inflasi untuk tahun 2019, 2020, dan 2021. Sasaran ini ditetapkan untuk mengarahkan ekspektasi inflasi masyarakat dan memberikan pedoman bagi pembuat kebijakan serta pelaku pasar. Pemerintah, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, menetapkan sasaran inflasi yang semakin rendah dan stabil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sasaran inflasi yang ditetapkan adalah Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tahunan dengan tingkat 3,5% untuk tahun 2019, 3% untuk tahun 2020, dan 3% untuk tahun 2021, dengan deviasi sebesar 1%.

(-)

(-)