Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 6/2021 · Perda Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2021Tanggal Penetapan:27 Oktober 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku27 Oktober 2021
Tanggal Penetapan27 Oktober 2021
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013 – 2032 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin untuk periode 2021-2041. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan Banjarmasin sebagai gerbang Pulau Kalimantan, pusat perkotaan inti metropolitan Banjarbakula, dan penyangga ibukota negara yang berkarakter dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kota sebagai pusat pelayanan regional dan nasional, pengembangan karakter kota berbasis kearifan lokal, pengembangan kota yang berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan, dan pengembangan potensi unggulan daerah. Strategi yang diterapkan mencakup pengembangan sistem pusat pelayanan perkotaan, peningkatan aksesibilitas dan transportasi, penyediaan prasarana dan sarana perkotaan yang berkelanjutan, pengembangan kegiatan berbasis kearifan lokal, pengembangan pariwisata berbasis sungai, dan pengembangan permukiman berwawasan lingkungan. RTRW ini mencakup rencana struktur ruang yang meliputi sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana, serta rencana pola ruang yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui ketentuan umum zonasi, ketentuan perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRWK ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a) Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b) Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; c) Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; d) Penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: i) memperhatikan harga pasaran setempat; ii) sesuai dengan nilai jual objek pajak; atau iii) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a) yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin. 6. TKPRD yang dibentuk oleh Walikota tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan FPR di daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(-)