Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 3/2014 · Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2014Tanggal Penetapan:17 Juli 2014
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku17 Juli 2014
Tanggal Penetapan17 Juli 2014
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan mengendalikan dampak buruk asap rokok. Kebijakan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lokasi di Kota Sukabumi.

Ketentuan Substansial:

Kawasan Tanpa Rokok meliputi:

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar
  3. Tempat Anak Bermain
  4. Tempat Ibadah
  5. Angkutan Umum
  6. Tempat Kerja
  7. Tempat Umum dan Tempat Lainnya

Pada KTR seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum, tidak diperbolehkan adanya tempat khusus merokok. Sementara itu, pada KTR seperti tempat kerja dan tempat umum, penyediaan tempat khusus merokok diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, seperti ruang terbuka atau berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk dan keluar, serta jauh dari tempat lalu lalang orang.

Setiap orang dilarang merokok di KTR, dan dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk rokok di KTR, kecuali di tempat penjualan produk tembakau yang hanya berupa keterangan tertulis tanpa memajang produk. Pimpinan atau penanggung jawab tempat wajib menerapkan KTR dan memasang tanda larangan merokok.

Pengendalian KTR dilakukan melalui pengawasan dan penertiban oleh Satpol PP, yang berwenang menegur pelanggar, menghentikan kegiatan yang melanggar, dan meminta keterangan. Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan melalui penyuluhan dan kerjasama dengan berbagai pihak.

1. Semua kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) (merokok di KTR) dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) (memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di KTR) dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.