di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 3/2014 · Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan mengendalikan dampak buruk asap rokok. Kebijakan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai lokasi di Kota Sukabumi.
Ketentuan Substansial:
Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
Pada KTR seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum, tidak diperbolehkan adanya tempat khusus merokok. Sementara itu, pada KTR seperti tempat kerja dan tempat umum, penyediaan tempat khusus merokok diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, seperti ruang terbuka atau berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk dan keluar, serta jauh dari tempat lalu lalang orang.
Setiap orang dilarang merokok di KTR, dan dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk rokok di KTR, kecuali di tempat penjualan produk tembakau yang hanya berupa keterangan tertulis tanpa memajang produk. Pimpinan atau penanggung jawab tempat wajib menerapkan KTR dan memasang tanda larangan merokok.
Pengendalian KTR dilakukan melalui pengawasan dan penertiban oleh Satpol PP, yang berwenang menegur pelanggar, menghentikan kegiatan yang melanggar, dan meminta keterangan. Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan melalui penyuluhan dan kerjasama dengan berbagai pihak.