di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Kepmen Imipas M.IP-30.OT.01.03/2026 · Kepmen Imipas No. M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 · Kepmen Imipas Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2019, serta untuk menyesuaikan nomenklatur dan wilayah kerja Kantor Imigrasi seiring dengan perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui struktur organisasi agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini.
Secara substansial, Keputusan Menteri ini menetapkan jumlah, nama, kelas, dan wilayah kerja Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Terdapat total 151 Kantor Imigrasi yang diatur, yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu Kelas I Khusus TPI, Kelas I Khusus Non TPI, Kelas I TPI, Kelas I Non TPI, Kelas II TPI, Kelas II Non TPI, Kelas III TPI, dan Kelas III Non TPI. Rincian mengenai nama kantor, tempat kedudukan, kelas, serta cakupan wilayah kerja masing-masing kantor telah ditetapkan secara rinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.