Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/9/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/9/PBI/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2016Tanggal Penetapan:31 Maret 2016
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 Juni 2016
Tanggal Penetapan31 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur dan mengawasi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. Latar belakangnya adalah untuk mendorong stabilitas sistem keuangan dan moneter melalui sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta pengelolaan uang Rupiah yang memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jumlah, jenis pecahan, waktu, dan kondisi yang layak edar, serta aman dari pemalsuan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengaturan Sistem Pembayaran: Mencakup instrumen pembayaran, kelembagaan, mekanisme penyelenggaraan, dan infrastruktur. Berlaku bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan Sistem Pembayaran di Indonesia.
  2. Pengaturan Pengelolaan Uang Rupiah: Mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah.
  3. Pengaturan Kegiatan Layanan Uang: Bertujuan untuk mewujudkan Kegiatan Layanan Uang yang aman dan sehat, meliputi kegiatan penukaran valuta asing bukan bank, penyelenggaraan jasa pengolahan uang Rupiah, pembawaan uang kertas asing (UKA), dan kegiatan layanan uang lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pengaturan mencakup jasa yang disediakan, penyelenggara, mekanisme penyelenggaraan, dan infrastruktur.
  4. Pengawasan: Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Kegiatan Layanan Uang, yang bertujuan untuk menilai kepatuhan, memastikan kelancaran, keamanan, efisiensi, dan keandalan, serta memastikan tata kelola yang baik. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan tidak langsung dan langsung.

Setiap pihak wajib mematuhi ketentuan Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Kegiatan Layanan Uang.

(-)

1. Pihak yang melanggar Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, dan/atau Pasal 18 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, perubahan status kepesertaan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, dan/atau pencabutan izin. 2. Pihak yang ditugaskan oleh Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan langsung yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, rekomendasi untuk dikeluarkan dari daftar profesi, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.