Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 11/2019 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku27 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto untuk Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2020 terdiri dari:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.507.879.900.336,48
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 2.602.910.763.381,48
  • Defisit sebesar (Rp. 95.030.863.045,00)
  • Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 95.176.627.045,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 145.764.000,00
  • Pembiayaan Netto sebesar Rp. 95.030.863.045,00
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan Rp. 0,00

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dan pencairan dana cadangan.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja keadaan darurat diatur dengan Peraturan Bupati.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)