Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang PERIZINAN KAPAL SUNGAI DALAM WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 9/2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2009Tanggal Penetapan:19 Mei 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERIZINAN KAPAL SUNGAI DALAM WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku19 Mei 2009
Tanggal Penetapan19 Mei 2009
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan kapal sungai di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas kapal sungai yang datang dan pergi melalui perairan kabupaten, baik untuk pengangkutan penumpang maupun barang, terutama barang khusus dan berbahaya. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam aktivitas transportasi sungai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban memiliki izin bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan pengangkutan penumpang dan barang di sungai, yaitu Izin Trayek, Izin Operasi, dan Izin Angkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya.
  2. Prosedur pengajuan izin kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Tata cara dan persyaratan pengajuan izin akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Penetapan tarif retribusi perizinan didasarkan pada jenis kapal (penumpang, barang, tunda) dan ukuran Gross Tonnage (GT). Tarif berbeda untuk Izin Trayek, Izin Operasi, dan Izin Angkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya.
  4. Masa berlaku izin bervariasi: 1 tahun untuk Izin Trayek, 5 tahun untuk Izin Operasi (dapat diperpanjang), dan 1 tahun atau sekali jalan untuk Izin Angkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya.
  5. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi pada saat permohonan izin disetujui.
  6. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati jika tidak setuju dengan ketetapan retribusi.
  7. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu, seperti pengangkutan korban bencana alam.
  8. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan retribusi perizinan kapal sungai menjadi tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. Izin dapat dicabut jika melanggar ketentuan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terhutang.