Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan sumber daya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan nasional, serta mempererat persahabatan antar daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk:
- Jenis-jenis Usaha Pariwisata: Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, seperti daya tarik wisata (pemandian air panas alami, goa, peninggalan sejarah), kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, spa, dan wisata religi.
- Hak dan Kewajiban: Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi, perlindungan hukum, keamanan, dan standar mutu layanan. Wisatawan berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, dan melestarikan lingkungan. Pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, menjaga norma agama, dan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro dan koperasi setempat.
- Larangan: Peraturan ini melarang perusakan fisik daya tarik wisata dan kegiatan yang mengarah pada tindak kejahatan, perjudian, narkoba, prostitusi, dan tindakan kemaksiatan lainnya.
- Koordinasi: Pemerintah daerah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan.
- Badan Promosi Pariwisata Daerah: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagai lembaga swasta yang mandiri.