Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR ALAT PENERANGAN JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 2/2022 · Perda Kabupaten Madiun No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2022Tanggal Penetapan:26 Juli 2022
Kemitraan Pemerintah & SwastaLalu Lintas & Prasarana JalanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR ALAT PENERANGAN JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku26 Juli 2022
Tanggal Penetapan26 Juli 2022
Tempat PenetapanCaruban

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah (KPBU) dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum (APJ) di Kabupaten Madiun. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan pelayanan penerangan jalan umum untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat, serta untuk mewujudkan Kabupaten Madiun yang ramah investasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembagian Kewenangan: Bupati berkedudukan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan dapat menugaskan sebagian tugas kepada Perangkat Daerah. Dibentuk Simpul KPBU, Tim KPBU, Panitia Pengadaan, dan Tim Pengendali untuk membantu pelaksanaan KPBU.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan penyerahan objek KPBU. Proyek KPBU APJ dilaksanakan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan daerah.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Badan Usaha Pelaksana (BUP) bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan penyerahan objek KPBU. Pemerintah Daerah melakukan pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment) kepada BUP setelah infrastruktur selesai dibangun dan beroperasi sesuai standar yang ditetapkan. Jika diperlukan, dapat dilakukan penjaminan infrastruktur melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI).

(-)

(-)