Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 231 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 231 Tahun 1967 tentang Sumbangan Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: Keppres 231/1967 · Keppres No. 231 Tahun 1967 · Keppres Nomor 231 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:2 Desember 1967
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSumbangan Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan02 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No.51/KOTOE Tahun 1964 tentang Sumbangan atas Pemasukan dan Penjerahan Barang Mewah. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 231 Tahun 1967 bertujuan untuk mencabut Keputusan Presiden No.51/KOTOE Tahun 1964 mengenai Sumbangan atas Pemasukan dan Penyerahan Barang Mewah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan konstitusional yang diatur dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengharuskan bahwa pelaksanaan pungutan harus berdasarkan undang-undang. Dengan dihidupkannya kembali Pajak Masuk yang diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, pungutan atas barang mewah yang diimpor dapat sepenuhnya ditampung, sehingga pencabutan ini tidak mempengaruhi anggaran negara.

(-)

(-)