Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 3/2023 · Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:4 April 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan04 April 2023
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk meningkatkan peran pesantren dalam pembangunan daerah, tidak hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek pembangunan. Latar belakangnya adalah keberadaan pesantren yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bekasi dan kontribusinya dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin.

Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pesantren yang dilaksanakan secara mandiri dan independen, dengan mengembangkan nilai Islam rahmatan lil alamin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Unsur-unsur pesantren meliputi Kiai, santri, pondok/asrama, masjid/musala/langgar, dan kajian kitab kuning/dirasah Islamiah. Peraturan ini juga mengatur perencanaan pengembangan pesantren 5 tahunan dan tahunan yang meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren. Pembinaan meliputi peningkatan pengetahuan SDM pesantren, kualitas penyelenggaraan, dan keahlian manajerial. Pemberdayaan meliputi peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan peran dalam pembangunan daerah. Rekognisi memberikan pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren. Afirmasi memberikan penguatan terhadap pesantren sebagai subjek pembangunan. Fasilitasi meliputi pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pesantren.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan provinsi, serta partisipasi masyarakat dalam pengembangan pesantren. Sinergitas, kerja sama, dan kemitraan juga diatur untuk mendukung pengembangan pesantren. Sistem informasi pesantren dibangun untuk mengelola data dan informasi terkait pesantren. Tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren dibentuk sebagai mitra pemerintah daerah. Monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan dilakukan terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)