Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN MINERAL IKUTAN DAN PRODUK SAMPING TIMAH DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 1/2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2019Tanggal Penetapan:23 Januari 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN MINERAL IKUTAN DAN PRODUK SAMPING TIMAH DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku23 Januari 2019
Tanggal Penetapan23 Januari 2019
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah mineral ikutan dan produk samping timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Kebijakan ini didasarkan pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa, partisipatif, transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah: Mineral ikutan terdiri dari Zirkon, Ilmenit, Rutil, Senotim, Monasit, dan mineral lainnya. Produk samping timah terdiri dari konsentrat (Zirkon, Ilmenit, Rutil, Senotim, Monasit) dan terak timah.
  2. Pengusahaan Mineral Ikutan: Badan usaha yang dapat mengusahakan mineral ikutan adalah pemegang IUP Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Ikutan Timah, diutamakan bagi BUMD. Pengelolaan mineral ikutan yang mengandung radioaktif dapat dikelola oleh BUMD yang bekerjasama dengan BATAN di bawah pengawasan BAPETEN.
  3. Kerjasama: Pemegang IUP dapat bekerjasama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya atau IPR dalam kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian. IUP OP Timah non BUMN diutamakan bekerjasama dengan BUMD dan/atau BUMN.
  4. Kewajiban: Pemegang izin usaha pertambangan wajib mengamankan, menginventarisir, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta melaporkan mineral ikutan dan produk samping. Pengolahan dan pemurnian wajib dilakukan di dalam negeri.
  5. Penjualan Produk Samping: Penjualan mineral ikutan dan produk samping timah harus diverifikasi oleh perusahaan surveyor mineral yang memiliki izin usaha jasa pertambangan. Penjualan wajib membayar pajak dan/atau penerimaan negara bukan pajak.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan, yang dilaksanakan oleh Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait.

Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus pengolahan dan/atau pemurnian mineral ikutan dan produk samping timah, IUP dan pihak lain yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral ikutan dan produk samping timah dapat melakukan penjualan keluar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, dan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara penjualan, atau pencabutan IUP.