Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 162 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Palembang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi darat, sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Standar Pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelayanan. Peraturan ini mewajibkan penerapan standar pelayanan secara penuh pada tahun 2015 dan mengharuskan evaluasi serta perbaikan berkelanjutan oleh Kepala BPPTD Palembang.