Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembanguna Jangka Menengah daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 2/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2013Tanggal Penetapan:4 September 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembanguna Jangka Menengah daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku18 September 2013
Tanggal Penetapan04 September 2013
Tempat PenetapanBangkalan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 ditetapkan dengan tujuan memberikan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Bangkalan dan mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dengan sistem pembangunan nasional. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Bangkalan periode 2013-2018, yang berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pedoman Umum**: RPJMD menjadi pedoman umum dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. 2. **Pelaksanaan dan Pemantauan**: Bupati berkewajiban melaksanakan RPJMD dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya, yang dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) tahun 2013-2018.

(-)

(-)