Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 ditetapkan dengan tujuan memberikan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Bangkalan dan mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dengan sistem pembangunan nasional. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Bangkalan periode 2013-2018, yang berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pedoman Umum**: RPJMD menjadi pedoman umum dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
2. **Pelaksanaan dan Pemantauan**: Bupati berkewajiban melaksanakan RPJMD dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya, yang dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) tahun 2013-2018.