Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 34 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 34/2022 · Peraturan BRIN No. 34 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 34 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:2 September 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan02 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan bagi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, guna memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai instansi pembina diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan ini. Pelatihan ini dirancang untuk membekali Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pengelolaan penerbitan ilmiah. Pelatihan ini mencakup berbagai metode pembelajaran seperti klasikal, bauran, dan jarak jauh, serta melibatkan tenaga pelatihan akademis dan non-akademis. Peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kualifikasi pendidikan dan rekomendasi dari unit kerja terkait. Pelatihan ini juga mencakup evaluasi dan monitoring untuk memastikan efektivitas dan peningkatan kompetensi peserta.

(-)

(-)