Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 4/2023 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2023Tanggal Penetapan:10 Oktober 2023
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku10 Oktober 2023
Tanggal Penetapan10 Oktober 2023
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mendorong pemerataan kesempatan berusaha, dan menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Desa Wisata: Desa harus memiliki keunikan adat dan keragaman budaya, potensi alam yang layak dikembangkan, pengembangan kerajinan usaha kecil masyarakat yang khas, dan keinginan masyarakat untuk mengembangkan desa wisata.
  2. Sasaran Pembangunan Desa Wisata: Tersusunnya model desa wisata yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, terpadunya pembangunan dengan identifikasi potensi, terwujudnya penataan desa wisata berdasarkan sistem zonasi, terwujudnya destinasi desa wisata yang berlandaskan pola kampung dan arsitektur tradisional, serta terwujudnya kemampuan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan seni budaya.
  3. Pembangunan Desa Wisata: Meliputi destinasi, pemasaran, dan kelembagaan desa wisata. Pembangunan destinasi mencakup pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, fasilitas umum, pelestarian sumber daya alam dan lingkungan, serta penguatan unsur budaya dan adat istiadat. Pemasaran desa wisata dilakukan secara bersama, terpadu, dan berkesinambungan. Penguatan kelembagaan meliputi pengembangan kapasitas organisasi pengelola desa wisata dan BUMDes.
  4. Organisasi Pengelola Desa Wisata: Dibentuk melalui musyawarah desa dan merupakan salah satu unit usaha BUMDes.
  5. Usaha Pariwisata: Didukung dengan usaha pariwisata yang baik, dengan Pemerintah Daerah memberikan perlindungan bagi pengelolaan Desa Wisata. Setiap usaha wisata wajib mendaftarkan usahanya.
  6. Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat desa, wisatawan, dan pengusaha pariwisata desa.
  7. Promosi Kawasan Desa Wisata: Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan promosi kawasan desa wisata.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk ikut serta dalam proses pembangunan Desa Wisata.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Desa Wisata.
  10. Pendanaan: Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Tanda Daftar Usaha yang telah diterbitkan atas usaha pariwisata di dalam Desa Wisata dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku yang diberikan. 3. Penetapan Desa Wisata dan Kelompok Sadar Wisata berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran usaha sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) dikenai Sanksi Administratif. 2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan sementara kegiatan usaha. 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah).