Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Permendagri 68/2020 · Permendagri No. 68 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 68 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:14 September 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan14 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur tentang pembentukan dan pemerintahan daerah. Peraturan ini menetapkan titik-titik koordinat yang menjadi batas antara kedua kabupaten tersebut, dimulai dari TK 1 hingga TK 28, dengan rincian posisi geografis yang jelas. Setiap titik koordinat ditentukan berdasarkan pengukuran kartometrik dan disertai dengan peta yang menjadi bagian integral dari peraturan ini. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik.

(-)

(-)