Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 2/2016 · Perda Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:6 September 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan06 September 2016
Tempat PenetapanSumenep

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial masyarakat untuk mencapai kemandirian, meningkatkan ketahanan sosial dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial, termasuk mengalokasikan anggaran, melaksanakan program kesejahteraan sosial, memberikan bantuan sosial, dan memelihara taman makam pahlawan. Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk pelayanan kesejahteraan sosial seperti rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial mencakup motivasi, perawatan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual, dan bimbingan fisik. Jaminan sosial diberikan kepada PMKS yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi, termasuk pejuang dan perintis kemerdekaan. Pemberdayaan sosial diberikan kepada PMKS melalui peningkatan fungsi sosial dan kemampuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara mandiri. Perlindungan sosial bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial PMKS. Peraturan ini juga mengatur penanganan fakir miskin yang dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, serta sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan sumber pendanaan. Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial dibentuk untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial. Peran serta masyarakat juga diatur untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.

Pasal 50 Peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1), Pasal 39, dan Pasal 43 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pembekuan kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1), Pasal 39, dan Pasal 43 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000.