di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2018 tentang Pengesahan Agreement On Trade In Services Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2018 · PERPRES No. 109 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2018
Peraturan Presiden ini mengesahkan Agreement on Trade in Services dalam kerangka Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation antara ASEAN dan India. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama perdagangan jasa antara negara-negara anggota ASEAN dan India, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan. Peraturan ini menegaskan bahwa perjanjian tersebut telah ditandatangani pada 13 November 2014 di Myanmar dan mencakup berbagai ketentuan mengenai perdagangan jasa yang diatur dalam perjanjian tersebut. Pengesahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat hubungan ekonomi regional dan meningkatkan daya saing sektor jasa Indonesia di pasar internasional.