Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1948 tentang Militarisasi Beberapa Perusahaan Didalam Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 50/1948 · PP No. 50 Tahun 1948 · PP Nomor 50 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 1948Tanggal Penetapan:22 Oktober 1948
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMilitarisasi Beberapa Perusahaan Didalam Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 1948
Tanggal Penetapan22 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1948 ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan dengan menempatkan beberapa perusahaan di bawah pengawasan Angkatan Perang. Perusahaan yang dimaksud adalah Bagian Percetakan Negara di Yogyakarta, Perusahaan Cliche di Yogyakarta, dan Percetakan Kanten di Ponorogo. Meskipun berada di bawah pengawasan militer, kekuasaan atas pimpinan pekerjaan, pegawai, serta alat dan bahan perusahaan tetap berada di bawah Menteri Keuangan. Pegawai perusahaan diwajibkan untuk tetap bekerja dengan disiplin dan hukum ketentaraan. Pemimpin kesatuan tentara yang ditempatkan di perusahaan memiliki hak untuk memerintahkan dan mengawasi aspek keamanan dan pertahanan tanpa campur tangan langsung dalam pekerjaan perusahaan. Aturan pelaksanaan terkait keamanan dan pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, sedangkan pelaksanaan Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

1. Pegawai yang tidak mematuhi disiplin dan hukum ketentaraan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan militer.