Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1948 ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan dengan menempatkan beberapa perusahaan di bawah pengawasan Angkatan Perang. Perusahaan yang dimaksud adalah Bagian Percetakan Negara di Yogyakarta, Perusahaan Cliche di Yogyakarta, dan Percetakan Kanten di Ponorogo. Meskipun berada di bawah pengawasan militer, kekuasaan atas pimpinan pekerjaan, pegawai, serta alat dan bahan perusahaan tetap berada di bawah Menteri Keuangan. Pegawai perusahaan diwajibkan untuk tetap bekerja dengan disiplin dan hukum ketentaraan. Pemimpin kesatuan tentara yang ditempatkan di perusahaan memiliki hak untuk memerintahkan dan mengawasi aspek keamanan dan pertahanan tanpa campur tangan langsung dalam pekerjaan perusahaan. Aturan pelaksanaan terkait keamanan dan pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, sedangkan pelaksanaan Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.