Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terkoordinasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RTRW Provinsi Lampung, RPJPD Provinsi Lampung, RPJMD Provinsi Lampung, RTRW Kota Bandar Lampung, RPJPD Kota Bandar Lampung, RPJPN, dan RPJMN.
- RPJMD menjadi pedoman dalam Penyusunan RKPD, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
- Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.