Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Malang 11/2026 · Perbup Malang No. 11 Tahun 2026 · Perbup Malang Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2026Tanggal Penetapan:30 April 2026
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Malang
Tanggal Berlaku30 April 2026
Tanggal Penetapan30 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 32 Seri D).

Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2026 dibentuk sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 207 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai tata kelola keuangan daerah yang mencakup seluruh tahapan pengelolaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah. Peraturan ini merinci pembagian kewenangan dan tanggung jawab para pejabat pengelola keuangan, termasuk peran Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), serta para pejabat di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit SKPD.

Ruang lingkup sistem dan prosedur yang diatur meliputi pengelolaan keuangan pemerintah daerah, perencanaan dan penganggaran APBD serta perubahannya, pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Seluruh rincian teknis mengenai sistem dan prosedur tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)