Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 5/2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2024Tanggal Penetapan:29 April 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku29 April 2024
Tanggal Penetapan29 April 2024
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan dan melindungi tenaga kerja lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam pembangunan daerah serta perlunya menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan kesamaan kesempatan tanpa diskriminasi.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal, yang dilaksanakan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Tenaga kerja lokal terdiri dari pencari kerja dan tenaga kerja yang sudah bekerja, dengan persyaratan usia minimal 18 tahun, penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara, dan telah menyelesaikan pendidikan dasar wajib.

Perlindungan tenaga kerja lokal meliputi analisis dan proyeksi ketenagakerjaan, pembentukan tim deteksi dini, pemberdayaan melalui penyediaan informasi lowongan pekerjaan, pengukuran produktivitas, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), serta bimbingan konseling jabatan. Perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan kesempatan pengembangan karir, dan mengutamakan tenaga kerja lokal dalam perekrutan dengan kuota minimal 85%.

Perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping untuk alih teknologi dan keahlian. Dinas melakukan penataan dan pengelolaan administrasi tenaga kerja lokal yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif dan/atau denda. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin. 3. Sanksi denda paling banyak Rp. 50.000.000.