Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 199 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1966 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Ketua/Anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 199/1966 · Keppres No. 199 Tahun 1966 · Keppres Nomor 199 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 1966Tanggal Penetapan:16 September 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan dan Pengangkatan Ketua/Anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 1966
Tanggal Penetapan16 September 1966
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Keputusan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 199 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Mayor Jenderal TNI Achmad Tahir sebagai Gubernur, sehingga perlu dibebaskan dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia. Sebagai penggantinya, Brigadir Jenderal TNI Dr. Rubijono Kertopati diangkat karena dianggap memenuhi syarat. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Mayor Jenderal TNI Achmad Tahir dan pengangkatan Brigadir Jenderal TNI Dr. Rubijono Kertopati sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)