Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1974 · Keppres No. 1 Tahun 1974 · Keppres Nomor 1 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1974Tanggal Penetapan:14 Januari 1974
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1974
Tanggal Penetapan14 Januari 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas pendapatan dan kekayaan. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara yang ditandatangani pada tanggal 5 Maret 1973 di Jakarta. Pengesahan ini dilakukan karena pemerintah tidak berkeberatan dengan isi perjanjian tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)