Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 1/2024 · Permenaker No. 1 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku09 Januari 2024
Tanggal Penetapan04 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk mengoptimalkan jangkauan pelayanan pelatihan vokasi dan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja melalui pembentukan satuan pelayanan pada unit pelaksana teknis di Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan satuan pelayanan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan bagian keempat pada Bab III mengenai Satuan Pelayanan, penyisipan Pasal 35A yang mengatur pembentukan Satuan Pelayanan pada UPT Bidang Perluasan Kesempatan Kerja, yang merupakan satuan tugas yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT. Satuan Pelayanan ini dipimpin oleh koordinator dan bertugas melakukan sebagian tugas pelayanan perluasan kesempatan kerja. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 62 mengenai nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja UPT serta satuan pelayanan, yang tercantum dalam Lampiran I. Struktur organisasi UPT juga diubah dan tercantum dalam Lampiran II.

(-)

(-)