Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 25/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 20 Seri C Nomor 1), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk memperbaharui peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi pelayanan pasar karena adanya penambahan objek retribusi baru, penghapusan objek lama, dan perubahan tarif retribusi. Tujuannya adalah untuk rasionalisasi tarif retribusi yang dipungut dengan biaya pengelolaan penyelenggaraan pelayanan pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/pelataran, los, atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
  2. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Retribusi digolongkan ke dalam jenis Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, tempat, luas petak/lokasi, dan kelas pasar yang digunakan, serta jangka waktu pemakaian.
  3. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi, Struktur, dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada peningkatan kualitas pelayanan, biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis barang yang dijual, jenis fasilitas/tempat, dan kelas pasar.
  4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dalam wilayah Daerah. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran: Pembayaran dilakukan tunai atau langsung lunas di loket/tempat pelayanan diberikan.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
  7. Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, dan Tata Cara Penagihan: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Hak penagihan menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
  9. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  10. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.