Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Training Of Trainer Pelatihan Reform Leader Academy

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 8/2017 · Perka LAN No. 8 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2017Tanggal Penetapan:28 Februari 2017
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Training Of Trainer Pelatihan Reform Leader Academy
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku06 Maret 2017
Tanggal Penetapan28 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2017 ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Training of Trainer (TOT) Pelatihan Reform Leader Academy (RLA). Latar belakangnya adalah untuk menyiapkan tenaga pengajar yang kompeten dalam Pelatihan RLA, yang bertujuan menghasilkan pemimpin reformasi yang handal. Pelatihan RLA sendiri dirancang berbasis proyek dan berorientasi hasil (project based and result oriented) dengan metode action learning.

Tujuan dari TOT Pelatihan RLA adalah meningkatkan kompetensi tenaga pengajar agar mampu memfasilitasi program pembelajaran Pelatihan RLA, khususnya dalam menguasai substansi mata pelatihan dan memfasilitasi pembelajaran sesuai mata pelatihan yang dipilih. Sasaran dari TOT ini adalah peningkatan kompetensi tenaga pengajar untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memfasilitasi Pelatihan RLA.

Kurikulum TOT Pelatihan RLA terdiri dari mata pelatihan umum dan khusus. Mata pelatihan umum meliputi Kebijakan Pelatihan Reform Leader Academy, Overview Program TOT Pelatihan RLA, Building Learning Commitment (BLC), Simulasi Kapabilitas Kolektif, Metode Pembelajaran Pelatihan RLA, Konsep dan Kebijakan Reformasi Birokrasi (RB), Kebutuhan RB Instansi, Koalisi Stakeholders, Konsep dan Praktik Benchmarking, Rencana Aksi RB Nasional, dan Rencana Aksi RB Instansional. Mata pelatihan khusus dibagi menjadi kelompok Kepemimpinan (Kapabilitas Kolektif, Kepemimpinan Sinergistik, Kepemimpinan Transformasional) dan kelompok Manajemen (Manajemen Perubahan, Inovasi Sektor Publik, Peran Agen Perubahan).

Manajemen penyelenggaraan pelatihan mencakup perencanaan (persiapan, peserta, tenaga pelatihan, sarana dan prasarana, pembiayaan), pelaksanaan (lembaga penyelenggara, waktu pelaksanaan, evaluasi, kode registrasi alumni, sertifikat), serta pengawasan dan pengendalian (laporan pelaksanaan, evaluasi pasca-TOT).

(-)

(-)