Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bojonegoro, yang merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif dibedakan berdasarkan kelas layanan dan jenis layanan, seperti rawat inap, tindakan medis operatif, dan layanan farmasi. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa lainnya, serta memberikan ketentuan khusus untuk pasien tertentu yang dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.