Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 12/2016 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2016 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 4.734.548.674.569,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 4.947.148.272.279,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (212.599.597.710,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. (212.599.597.710,00).

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan pengembalian investasi non permanen. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok hutang, dan pemberian pinjaman daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat, dimana Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.

(-)

(-)