Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 01/2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2014Tanggal Penetapan:4 Maret 2014
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku05 Maret 2014
Tanggal Penetapan04 Maret 2014
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan. Latar belakang perubahan ini adalah tarif PBB sebelumnya dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 72 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Tarif pajak untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen). Tarif pajak untuk objek pajak dengan NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

(-)

(-)