Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2017Tanggal Penetapan:20 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku20 September 2017
Tanggal Penetapan20 September 2017
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 121) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 150); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2017.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.931.926.173.000,00 menjadi Rp. 2.013.266.111.000,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 2.083.547.482.000,00 menjadi Rp. 2.312.707.212.000,00 setelah perubahan, mengakibatkan defisit setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan dan pengeluaran mengalami perubahan, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 299.441.101.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SiLPA, pencairan dana cadangan) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal).

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali Pemerintah Daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)