Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia berkualitas di bidang teknologi nuklir. Statuta ini menetapkan struktur organisasi, tata kelola, dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Poltek Nuklir berfungsi di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. Pendidikan yang diselenggarakan mencakup program vokasi dan profesi di bidang teknologi nuklir. Statuta ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta menetapkan sistem penjaminan mutu internal dan pengelolaan anggaran.