Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 1/2022 · Peraturan BRIN No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2022Tanggal Penetapan:18 Januari 2022
Statuta KelembagaanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaStatuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku27 Januari 2022
Tanggal Penetapan18 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 542/ΚΑ/ΧΙ/2002 tentang Statuta Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia berkualitas di bidang teknologi nuklir. Statuta ini menetapkan struktur organisasi, tata kelola, dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Poltek Nuklir berfungsi di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. Pendidikan yang diselenggarakan mencakup program vokasi dan profesi di bidang teknologi nuklir. Statuta ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta menetapkan sistem penjaminan mutu internal dan pengelolaan anggaran.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur, Peraturan Senat, Keputusan Direktur, dan Keputusan Senat yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.