Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 3/2016 · Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2016Tanggal Penetapan:8 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku09 September 2016
Tanggal Penetapan08 September 2016
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditetapkan dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian IUJK dan bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik.
  2. Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat.
  3. Mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik.
  4. Mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi.
  2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi, dengan mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi yang sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  3. Prinsip pelaksanaan pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme penyedia jasa, dan sebagai sarana pembinaan usaha jasa konstruksi.
  4. Prosedur pemberian IUJK oleh Bupati atau Kepala SKPD yang ditunjuk, termasuk persyaratan permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin.
  5. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, serta kewajiban memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup.
  6. Kewajiban pemegang IUJK untuk melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun kepada SKPD pemberi.
  7. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK melalui penyuluhan, informasi, pendidikan, pelatihan, dan pengawasan terhadap tertib penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi.
  8. Pendaftaran usaha orang perseorangan pada SKPD penerbit IUJK.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di Daerah maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala SKPD yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 24 ayat (2) sampai dengan ayat (4); atau masuk kedalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali; sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 namun tetap melaksanakan pekerjaan; atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/ataukegagalan bangunan. 5. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda setingi-tingginya Rp. 5,000,000,00 (limajuta rupiah).