di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kearsipan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/1961 · PERPRES No. 19 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 19 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelamatkan bahan-bahan tulisan yang nyata, benar, dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Indonesia, baik di masa lalu, sekarang, maupun yang akan datang. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelesaian Revolusi Nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Ketentuan Substansial: Pemerintah Republik Indonesia menguasai arsip dari seluruh bidang kehidupan kebangsaan yang ada pada badan-badan pemerintahan dan lembaga-lembaga negara. Penguasaan arsip di tangan perseorangan atau badan swasta dilakukan melalui perundingan dan, jika perlu, dengan pemberian ganti kerugian. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, serta penggunaan arsip-arsip lama dan baru. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan nasional melalui pendidikan kader ahli, penerangan, kontrol, pengawasan, dan penyelidikan ilmiah di bidang kearsipan. Organisasi Kearsipan Nasional dibentuk untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional dan menyediakan bahan tersebut bagi usaha pemerintah dalam mewujudkan Sosialisme Indonesia.