Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kearsipan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/1961 · PERPRES No. 19 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 19 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1961Tanggal Penetapan:26 Desember 1961
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPokok-Pokok Kearsipan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 1961
Tanggal Penetapan26 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelamatkan bahan-bahan tulisan yang nyata, benar, dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan Indonesia, baik di masa lalu, sekarang, maupun yang akan datang. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelesaian Revolusi Nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Ketentuan Substansial: Pemerintah Republik Indonesia menguasai arsip dari seluruh bidang kehidupan kebangsaan yang ada pada badan-badan pemerintahan dan lembaga-lembaga negara. Penguasaan arsip di tangan perseorangan atau badan swasta dilakukan melalui perundingan dan, jika perlu, dengan pemberian ganti kerugian. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, serta penggunaan arsip-arsip lama dan baru. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan nasional melalui pendidikan kader ahli, penerangan, kontrol, pengawasan, dan penyelidikan ilmiah di bidang kearsipan. Organisasi Kearsipan Nasional dibentuk untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional dan menyediakan bahan tersebut bagi usaha pemerintah dalam mewujudkan Sosialisme Indonesia.

(-)

(-)