Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 19/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Desember 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Desember 2012
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup ODHA. Latar belakangnya adalah HIV sebagai virus perusak sistem kekebalan tubuh yang menimbulkan AIDS, mengancam kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, serta penularannya yang meluas memerlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang sistematis.

Peraturan ini mengatur berbagai kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, konseling dan tes sukarela, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, dan dukungan bagi ODHA. Kegiatan promosi dilakukan secara komprehensif melalui peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta upaya perubahan sikap dan perilaku. Pencegahan meliputi upaya perlindungan pasangan seksual bagi yang terinfeksi HIV, larangan donor darah/organ bagi ODHA, penggunaan kondom bagi hubungan seksual berisiko, dan penggunaan alat steril untuk mencegah penularan melalui alat medis.

Peraturan ini juga mewajibkan pemilik/pengelola tempat hiburan untuk memberikan informasi pencegahan HIV/AIDS kepada karyawan dan melakukan pendataan serta pemeriksaan berkala. Pemerintah Kabupaten menyediakan sarana dan prasarana pencegahan, seperti skrining darah/organ donor, layanan pencegahan bagi pengguna narkoba suntik dan ibu hamil positif HIV, layanan VCT, serta surveilans IMS, HIV, dan perilaku. Tes HIV diatur dengan prinsip unlinked anonymous untuk surveilans dan VCT untuk pengobatan dan pencegahan. Kerahasiaan status HIV seseorang dijamin, kecuali dalam kondisi tertentu untuk kepentingan pengobatan atau pencegahan penularan.

Layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada ODHA. Pengobatan dilakukan berbasis klinik, keluarga, kelompok dukungan, dan masyarakat. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana pengobatan, termasuk obat anti retroviral dan anti infeksi oportunistik. Perawatan dan dukungan dilakukan melalui pendekatan medis, psikologis, sosial, dan ekonomi. Peraturan ini juga membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang beranggotakan unsur pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha untuk mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Pembiayaan kegiatan penanggulangan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 13 ayat (1), (2), dan (4), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 15 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.