Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bandar Udara Hang Nadim Batam Oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: PP 65/2014 · PP No. 65 Tahun 2014 · PP Nomor 65 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2014Tanggal Penetapan:5 Agustus 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Kegiatan Di Bandar Udara Hang Nadim Batam Oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2014
Tanggal Penetapan05 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim Batam. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan di Bandar Udara Hang Nadim Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Badan Pengusahaan Batam diberi wewenang untuk membentuk Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam yang akan mengelola kegiatan di Bandar Udara Hang Nadim. Kegiatan pengusahaan di bandar udara ini dikenakan tarif yang terdiri dari tarif jasa kebandarudaraan dan tarif jasa terkait bandar udara. Tarif ini ditetapkan oleh pimpinan Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam dan penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa. Kebijakan ini juga mengatur alih status aset pemerintah dan status kepegawaian pegawai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

1. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Hang Nadim Batam tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam. 2. Pegawai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Hang Nadim Batam diberi kesempatan untuk menentukan pilihan status kepegawaiannya sebagai pegawai Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam atau pegawai Kementerian Perhubungan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak Badan Usaha Bandar Udara Kawasan Batam terbentuk. 3. Aset pemerintah milik Kementerian Perhubungan yang digunakan oleh Badan Pengusahaan Batam untuk pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam dialihstatuskan penggunaannya kepada Badan Pengusahaan Batam dalam waktu paling lama 1 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)