Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 3/2024 · Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:23 Juli 2024
Keterbukaan InformasiTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan23 Juli 2024
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 159)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan penyiaran yang lebih efektif dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum tentang penyiaran.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Perangkat Daerah, LPPL Radio Merapi FM, Penyiaran, Penyiaran Radio, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan KPID. Selain itu, diatur mengenai susunan Dewan Direksi yang dapat terdiri atas unsur aparatur sipil negara dan bukan aparatur sipil negara, serta jumlah anggota Dewan Direksi paling banyak 3 (tiga) orang. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan.

Sumber pendanaan LPPL Radio Merapi FM berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. LPPL Radio Merapi FM wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai LPPL Radio Merapi FM merupakan pekerja yang diangkat oleh Dewan Direksi sesuai kebutuhan.

Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik melakukan pembinaan penyelenggaraan LPPL Radio Merapi FM. Pengawasan LPPL Radio Merapi FM dilakukan oleh Dewan Pengawas, KPID, dan DPRD.

1. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Merapi FM belum terbentuk, maka kepala bidang yang membidangi komunikasi dan informasi ex officio dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik bertindak selaku penanggung jawab LPPL Radio Merapi FM.

(-)