Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (UHF)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 · Permenkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2009Tanggal Penetapan:16 Februari 2009
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (UHF)
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 Februari 2009
Tanggal Penetapan16 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF).

Peraturan Menteri ini mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF). Perubahan tersebut mencakup penyisipan Pasal 6A yang memungkinkan penggunaan kanal frekuensi radio di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) dan (2), dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia/Daerah sebelum 22 Agustus 2008 dan Izin Stasiun Radio (ISR) dari Direktur Jenderal. ISR diterbitkan setelah analisa teknis oleh Direktur Jenderal, pemenuhan ketentuan teknis Pasal 3, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap penggunaan kanal frekuensi radio lain yang telah berizin atau sesuai dengan ketentuan Pasal 4. Penggunaan kanal frekuensi radio ini tidak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari penggunaan kanal frekuensi radio yang sesuai dengan Pasal 4. ISR dapat dicabut jika beroperasi penyelenggara televisi siaran analog pada pita UHF pada wilayah layanan Pasal 4 atau penyelenggara televisi siaran digital pada pita UHF Pasal 6 ayat (1) dan (2). Selain itu, Pasal 10 ayat (1) dihapus.

(-)

(-)