Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan ternak dan mendukung pembangunan peternakan. Identifikasi ternak dilakukan dengan pemberian tanda (Anting Telinga atau Microchips) dan pencatatan identitas peternak ke dalam Sistem Informasi dan Monitoring Sapi (SIMAPI). Identitas ternak mencakup informasi umum, status kesehatan, dan status reproduksi. Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan identifikasi, evaluasi data, menerapkan SIMAPI, menyediakan peralatan, membiayai kegiatan, melaporkan ke ISIKHNAS, memberikan bimbingan teknis, serta memberikan pelayanan kesehatan hewan dan reproduksi. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan lalu lintas dan pemotongan ternak. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas di wilayah budidaya, pasar hewan, RPH, dan pos pemeriksaan ternak. Laporan identifikasi dan pengawasan ternak dilakukan secara elektronik melalui SIMAPI. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.