di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pendidikan Jombang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 6/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2010 membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Pendidikan Jombang. Pembentukan LPPL ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta menjadi kontrol dan perekat sosial, dan melestarikan budaya bangsa melalui penyiaran radio di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.
LPPL Radio Suara Pendidikan Jombang berkedudukan di Kabupaten Jombang dan berfungsi sebagai media informasi, kontrol sosial, perekat sosial, dan pelestarian budaya bangsa. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas berjumlah 3 orang yang ditetapkan oleh Bupati atas usulan DPRD. Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Masa kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa kerja berikutnya. Persyaratan, hak, kewajiban, tugas pokok, dan fungsi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Kekayaan LPPL merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Pembiayaan LPPL bersumber dari APBD dan usaha lain yang sah terkait penyiaran, dengan penerimaan dari usaha lain dibatasi maksimal 15% dari jumlah waktu siaran. Anggaran biaya operasional LPPL harus mendapat persetujuan Bupati atas usul Dewan Direksi dan diketahui oleh Dewan Pengawas. LPPL wajib membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan melalui media massa. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan keuangan. DPRD melakukan pengawasan terhadap LPPL Radio Suara Pendidikan.