Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri/Kepala Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 3/2023 · Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:20 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Menteri/Kepala Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan20 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2023 ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Menteri/Kepala di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian hukum dalam pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui metode yang terencana, terstandar, terpadu, dan sistematis. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keharmonisan materi muatan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi kebijakan Peraturan Menteri, menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, dan pengundangan. Perencanaan dilakukan melalui Program Penyusunan Peraturan Menteri yang disusun setiap tahun. Usulan penyusunan peraturan dapat berasal dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Proses penyusunan melibatkan pembentukan tim yang terdiri dari Pemrakarsa, Biro Hukum, dan/atau unit kerja di Kementerian. Pembahasan dilakukan melalui rapat internal Kementerian, dan jika diperlukan, melibatkan kementerian/lembaga terkait. Rancangan peraturan kemudian diharmonisasi dengan melibatkan Menteri/Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Konsultasi Publik wajib dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Setelah pengundangan, salinan peraturan disiapkan dan disebarluaskan melalui berbagai media, termasuk situs web JDIH Kementerian.

(-)

(-)