di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: UU 2/2018 · UU No. 2 Tahun 2018 · UU Nomor 2 Tahun 2018
Undang-Undang ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur dan fungsi lembaga perwakilan rakyat agar lebih mencerminkan kedaulatan rakyat dan dinamika hukum yang berkembang. Perubahan ini mencakup penambahan jumlah wakil ketua di MPR dan DPR untuk mencerminkan hasil pemilu, serta penataan struktur Mahkamah Kehormatan Dewan dan Badan Legislasi. Selain itu, undang-undang ini mengatur kewenangan DPR dalam memberikan sanksi dan melakukan pemanggilan paksa bagi pihak yang tidak mematuhi rekomendasi DPR. Penyesuaian juga dilakukan terhadap kedudukan pimpinan MPR dan DPR saat ini, serta ketentuan transisi untuk pimpinan setelah pemilu 2019.