Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 2/2018 · UU No. 2 Tahun 2018 · UU Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2018
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur dan fungsi lembaga perwakilan rakyat agar lebih mencerminkan kedaulatan rakyat dan dinamika hukum yang berkembang. Perubahan ini mencakup penambahan jumlah wakil ketua di MPR dan DPR untuk mencerminkan hasil pemilu, serta penataan struktur Mahkamah Kehormatan Dewan dan Badan Legislasi. Selain itu, undang-undang ini mengatur kewenangan DPR dalam memberikan sanksi dan melakukan pemanggilan paksa bagi pihak yang tidak mematuhi rekomendasi DPR. Penyesuaian juga dilakukan terhadap kedudukan pimpinan MPR dan DPR saat ini, serta ketentuan transisi untuk pimpinan setelah pemilu 2019.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari fraksi yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilihan umum Tahun 2014. 2. Ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme penetapan pimpinan MPR dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 427A berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilihan umum tahun 2014.

1. DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara yang tidak melaksanakan rekomendasi DPR. 2. Dalam hal badan hukum, warga negara, atau penduduk mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat meminta instansi berwenang untuk memberikan sanksi.