Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 226 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 226 Tahun 1961 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya, Yang Menerima Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Juga dikenal sebagai: PP 226/1961 · PP No. 226 Tahun 1961 · PP Nomor 226 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1961Tanggal Penetapan:21 September 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya, Yang Menerima Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1961
Tanggal Penetapan21 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 226 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden serta janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima tunjangan bersifat pensiun. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyetarakan tambahan penghasilan dengan yang telah diberikan kepada bekas pejabat negara lainnya sejak 1 Juli 1961. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tambahan penghasilan sebesar 100% dari pokok tunjangan sebelum 1 Januari 1961, dan sebesar 50% mulai 1 Januari 1961. Tambahan penghasilan ini dibebaskan dari pajak. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Juli 1961.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juli 1961.

(-)