di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Perseroan Terbata Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Pemerintah Kota Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 5/2009 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Pemerintah Kota Bekasi menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Pemerintah Kota Bekasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan status badan hukum ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengharuskan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk bertransaksi sesuai prinsip syariah, memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modal, serta membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: